PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN OPERASI MONETER
(1) Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui absorpsi likuiditas atau injeksi likuiditas. (2) Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan pengelolaan likuiditas di pasar valuta asing. www.djpp.kemenkumham.go.id
