PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN OPERASI MONETER
(1) OMS bertujuan mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank INDONESIA. (2) Target operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
