PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 3
BAB 2 — PENGATURAN MAKROPRUDENSIAL
Pengaturan makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan instrumen pengaturan antara lain untuk: a. memperkuat ketahanan permodalan dan mencegah leverage yang berlebihan; b. mengelola fungsi intermediasi dan mengendalikan risiko kredit, risiko likuiditas, risiko nilai tukar, dan risiko suku bunga, serta risiko lainnya yang berpotensi menjadi Risiko Sistemik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. membatasi konsentrasi eksposur (exposure concentration); d. memperkuat ketahanan infrastruktur keuangan; dan/atau e. meningkatkan efisiensi Sistem Keuangan dan akses keuangan.
