PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bank INDONESIA melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial dalam rangka: a. mencegah dan mengurangi Risiko Sistemik; b. mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas; dan c. meningkatkan efisiensi Sistem Keuangan dan akses keuangan.
