PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 15
BAB 5 — SANKSI
Bank INDONESIA menyampaikan informasi kepada otoritas terkait mengenai pengenaan sanksi terhadap Bank dan/atau pihak lain.
