PBI
Peraturan Badan Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 14
BAB 5 — SANKSI
Pihak yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan yang melanggar Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. teguran tertulis; b. rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi yang memberikan jasa di sektor keuangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau c. rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.
