Pasal 16
BAB 3 — KEWAJIBAN PENARIKAN DULN MELALUI BANK DEVISA
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA secara bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Dalam hal hari terakhir penyampaian dokumen pendukung jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka penyampaian dokumen pendukung dapat disampaikan pada Hari berikutnya. (3) Pelapor DULN dinyatakan terlambat menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen pendukung disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan. (4) Pelapor DULN dinyatakan tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen pendukung tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pelapor DULN dianggap tidak melakukan penarikan DULN melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) apabila Pelapor DULN tidak menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan penarikan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
