PBI
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN...
Pasal 15
BAB 3 — KEWAJIBAN PENARIKAN DULN MELALUI BANK DEVISA
(1) Laporan penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menggunakan laporan realisasi penarikan ULN sebagaimana diatur www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa. (2) Laporan penarikan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penarikan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank INDONESIA melalui kurir atau pos, atau menggunakan faksimili, email, atau media lainnya.
