PBI
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN...
Pasal 13
BAB 3 — KEWAJIBAN PENARIKAN DULN MELALUI BANK DEVISA
(1) Setiap DULN wajib ditarik oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa. (2) Kewajiban penarikan DULN oleh Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi DULN yang berbentuk dana tunai yang berasal dari: a. ULN berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement) dalam bentuk non revolving yang tidak digunakan untuk refinancing; b. selisih fasilitas refinancing dengan jumlah ULN lama; dan c. ULN berdasarkan surat utang (debt securities) dalam bentuk Bonds, Medium Term Notes (MTN), Floating Rate Notes (FRN), Promissory Notes (PN), dan Commercial Paper (CP). (3) Penarikan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA.
