PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 30
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen jasa Sistem Pembayaran dalam penyelenggaraan kegiatan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKNBI) dan Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, dan kegiatan uang elektronik, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank INDONESIA ini.
