PBI
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 29
BAB 8 — SANKSI
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 21 ayat (1) huruf c, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa Sistem Pembayaran; dan/atau d. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
