PBI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LOGAM PECAHAN...
Pasal 5
Pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir, hak untuk memperoleh penggantian uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 dinyatakan tidak berlaku.
