PBI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LOGAM PECAHAN...
Pasal 4
Jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033.
