PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 42
BAB 8 — AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
(1) Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk: a. meningkatkan pemahaman publik terhadap Kebijakan Makroprudensial; dan/atau b. mengarahkan dan membentuk ekspektasi pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Makroprudensial. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
