PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 41
BAB 8 — AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Dalam Kebijakan Makroprudensial, Bank INDONESIA menerapkan transparansi pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
