PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 25
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam pelaksanaan surveilans makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bank umum wajib: a. menyediakan dan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bank INDONESIA; dan b. bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA. (2) Bank umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
