PBI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 24
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Surveilans makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. pemantauan perkembangan kondisi; b. identifikasi dan analisis risiko; c. penilaian risiko; dan/atau d. hal lain, terkait sistem keuangan.
