PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk: a. memastikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG; b. menjadi acuan bagi pembentukan ketentuan pelaksanaan terkait Data dan Informasi Bank INDONESIA; dan c. menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA.
