PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN DATA DAN INFORMASI
(1) Bank INDONESIA melakukan Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melalui sistem informasi digital atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemilihan mekanisme Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan teknologi terkini yang sesuai dengan kebutuhan dan penerapan manajemen risiko.
