PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN KEBIJAKAN DATA DAN INFORMASI
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b. (2) Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. prinsip atau kaidah ilmiah; b. manual; c. panduan kompilasi; dan/atau d. acuan lain yang digunakan oleh Bank INDONESIA.
