PBI
Peraturan Badan Nomor 11-4-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank...
Pasal 20
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Januari 2009. GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Januari 2009. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
