Pasal 19
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank tidak mengirimkan Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), USD Repo dengan Bank yang bersangkutan dinyatakan batal. (3) Bank yang tidak mengirimkan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak termasuk karena settlement failure, dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 10/00 (satu per seribu) dari nilai nominal transaksi yang dinyatakan batal atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per transaksi. (4) Bank yang tidak dapat melakukan pembayaran atas pembelian Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
