PBI
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 50
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga Selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir di wilayah Republik INDONESIA sebelum diberlakukannya ketentuan ini dan belum berbadan hukum INDONESIA yang berbentuk perseroan terbatas maka wajib telah berbadan hukum INDONESIA yang berbentuk perseroan terbatas dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
