PBI
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebelum diberlakukannya Peraturan Bank INDONESIA ini dan telah memperoleh izin atau penegasan dari Bank INDONESIA, wajib melaporkan kegiatannya kepada Bank INDONESIA dan melengkapi persyaratan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
