PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 54
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
BUK yang memiliki UUS wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS.
