Pasal 53
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) BUK yang memiliki UUS wajib mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah persetujuan pengalihan diberikan. (2) Pelaksanaan pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS penerima Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan. (3) BUS penerima Pemisahan wajib melaporkan kondisi keuangannya setelah menerima pengalihan hak dan kewajiban UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS penerima Pemisahan belum dilakukan, maka persetujuan pengalihan yang telah diberikan akan ditinjau kembali. (5) Dalam hal persetujuan pengalihan dibatalkan, maka seluruh kewajiban UUS wajib diselesaikan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan pengalihan dibatalkan.
