PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 37
BAB 8 — PENUTUPAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS yang telah memperoleh izin penutupan KCS wajib untuk: a. menyelesaikan seluruh kewajiban KCS; b. mengumumkan rencana penutupan KCS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KCS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan; dan
c. menghentikan seluruh kegiatan usaha pada KCS dimaksud. (2) Pelaksanaan penutupan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan. Paragraf Kedua Kantor Di bawah Kantor Cabang Syariah
