PBI
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 36
BAB 8 — PENUTUPAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
Penutupan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.
BAB 8 — PENUTUPAN KANTOR UNIT USAHA SYARIAH
Penutupan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.