PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 89
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Januari 2009. GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Januari 2009. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
