PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 85
BAB 12 — LAIN-LAIN
Bank wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah dan alamat jenis-jenis kantor atau kegiatan Bank yang berbentuk Kanwil, KC, KCP, KK/KPK, KF, dan PPE untuk posisi tanggal 31 Desember 2008 paling lambat pada akhir triwulan pertama tahun 2009.
