Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; b. analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat kejenuhan jumlah Bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional; dan c. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon PSP, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak-pihak yang mengajukan permohonan pendirian Bank wajib melakukan presentasi kepada Bank INDONESIA mengenai keseluruhan rencana pendirian Bank.
