PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 73
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 hanya dapat dilakukan oleh Bank INDONESIA apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah dan kreditur lainnya.
