Pasal 54
BAB 8 — PEMISAHAN LOKASI KANTOR PUSAT DAN PEMINDAHAN DIVISI
(1) Pemisahan Kantor Pusat Bank menjadi 2 (dua) kantor yang masing-masing melakukan kegiatan operasional dan non operasional secara terpisah hanya dapat dilakukan apabila kantor yang melakukan kegiatan operasional menjadi Kantor Cabang Bank, sedangkan kantor yang tidak melaksanakan kegiatan operasional tetap menjadi Kantor Pusat Bank. (2) Pemisahan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin Pimpinan Bank INDONESIA. (3) Pemisahan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam satu wilayah kerja Bank INDONESIA. (4) Rencana pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
(5) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemisahan kantor dilaksanakan disertai dengan: a. alasan pemisahan kantor; b. rencana lokasi kantor-kantor hasil pemisahan; dan c. persiapan operasional kantor yang baru.
