Pasal 33
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Penggantian sementara Pejabat Eksekutif karena: a. adanya kekosongan jabatan dan Pejabat Eksekutif yang baru belum diangkat atau belum efektif menjalankan tugasnya; atau b. Pejabat Eksekutif yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penggantian. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan dokumen: a. surat penunjukan, pemberian kuasa, berita acara serah terima jabatan sementara sebagai Pejabat Eksekutif dari Direksi Bank atau dokumen lain yang dapat dipersamakan dengan itu; dan b. identitas Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, angka 3 dan Pasal 10 huruf c angka 1. (3) Bank wajib menunjuk atau mengangkat Pejabat Eksekutif permanen atas penggantian sementara Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
