PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 31
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberhentian dan/atau pengunduran diri efektif, disertai dengan alasan pemberhentian dan/atau pengunduran diri.
