Pasal 24
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Perubahan modal dasar bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang, disertai dengan: a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham; dan b. akta perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui oleh instansi berwenang. (2) Penambahan modal bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi, wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang, disertai dengan: a. Risalah Rapat Anggota; dan b. akta perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang. (3) Pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Bank wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank INDONESIA dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
