PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 66
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (4) dalam MENETAPKAN kategori Penyelenggara Penunjang. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil penilaian Bank INDONESIA dengan hasil penilaian pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian yang digunakan yaitu penilaian yang dihasilkan oleh Bank INDONESIA.
