Pasal 65
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kategori Penyelenggara Penunjang yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta. (2) Kategori Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyelenggara Penunjang kritikal; b. Penyelenggara Penunjang penting; dan c. Penyelenggara Penunjang standar. (3) Dalam MENETAPKAN kategori Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan: a. kritikalitas layanan; dan b. cakupan layanan, yang disediakan oleh Penyelenggara Penunjang. (4) Pertimbangan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian aspek: a. tahapan pemrosesan transaksi pembayaran; dan b. klasifikasi PSP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dalam nilai ambang batas (threshold) tertentu. (5) Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyediakan layanan pendukung pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran meliputi inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (setelmen). (6) Penyelenggara Penunjang standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyediakan layanan pendukung pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi. (7) Selain layanan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyelenggara Penunjang kritikal dan Penyelenggara Penunjang penting dapat menyediakan layanan pendukung pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi.
