PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 51
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) berupa PSP.
(2) Kepesertaan PSP pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
