PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 50
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) terdiri atas: a. Bank INDONESIA; b. PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan/atau c. pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. pihak yang dapat menjadi Peserta dalam BI-FAST meliputi:
- Bank INDONESIA;
- PSP; dan/atau
- pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Bank INDONESIA; b. pihak yang dapat menjadi Peserta dalam sistem BI- RTGS meliputi:
- Bank INDONESIA;
- PSP; dan/atau
- pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan c. pihak yang dapat menjadi Peserta dalam SKNBI meliputi:
- Bank INDONESIA; dan/atau
- PSP.
