Pasal 35
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Paket (bundling) aktivitas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas paket (bundling) aktivitas: a. 1A; dan b. 1B. (2) Paket (bundling) aktivitas 1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat diselenggarakan oleh PJP yang memiliki klasifikasi sebagai PSP utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a. (3) Paket (bundling) aktivitas 1B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), dan paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) dapat diselenggarakan oleh PJP yang memiliki klasifikasi sebagai PSP selain PSP utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b.
