PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 34
BAB 5 — STRUKTUR INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN paket (bundling) aktivitas PJP berdasarkan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Paket (bundling) aktivitas PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. paket (bundling) aktivitas 1; b. paket (bundling) aktivitas 2; dan c. paket (bundling) aktivitas 3. (3) Paket (bundling) aktivitas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa aktivitas: a. penatausahaan Sumber Dana meliputi:
- penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account); dan
- penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana; dan b. penerusan transaksi pembayaran meliputi:
- penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran melalui penyediaan sub account kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
- penerusan perintah transfer dana secara digital dan secara nondigital. (4) Paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa aktivitas penerusan transaksi pembayaran meliputi: a. penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran; dan b. penerusan perintah transfer dana secara digital dan secara nondigital. (5) Paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa aktivitas penerusan transaksi pembayaran yaitu penerusan perintah transfer dana secara nondigital.
