Pasal 144
BAB 10 — DATA DAN/ATAU INFORMASI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, PSP dan/atau Peserta dapat melakukan pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran yang melibatkan pihak lain selain PSP dan/atau Peserta melalui: a. pertukaran data dan/atau informasi Sistem Pembayaran; dan b. transfer data dan/atau informasi Sistem Pembayaran. (2) Pertukaran data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung, melalui infrastruktur data Sistem Pembayaran sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Bank INDONESIA. (3) Transfer data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh PSP dan/atau Peserta kepada pihak lain di luar wilayah Negara Kesatuan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional. (4) Bank INDONESIA dapat menghentikan transfer data dan/atau informasi yang dilakukan PSP dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal transfer data dan/atau informasi yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan nasional.
