Pasal 110
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) PSP dan Peserta wajib menerapkan praktik pasar (market practice) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. (2) PSP dan Peserta wajib memastikan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran menerapkan praktik pasar (market practice) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109. (3) PSP dan Peserta bertanggung jawab atas penerapan praktik pasar (market practice) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta. (4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PSP yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana wajib memenuhi persyaratan standar
minimum kontraktual dengan Pengguna Jasa yang paling sedikit meliputi: a. hak dan kewajiban; b. service level agreement; dan c. transparansi produk atau layanan.
