PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 109
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
Dalam rangka memastikan terciptanya persaingan usaha Sistem Pembayaran yang sehat, efisien, dan wajar, Bank INDONESIA mengatur praktik pasar (market practice) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang meliputi: a. kewajiban dan larangan; dan b. skema.
