Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJPS
(1) Agunan yang berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah berupa : a. aset Pembiayaan; b. surat berharga yang dimiliki pemegang saham. (2) Aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki akad Pembiayaan yang masih berlaku selama jangka waktu FPJPS; b. memiliki kolektibilitas lancar selama paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir; c. memiliki agunan; d. bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait BPRS; dan e. memiliki saldo pokok tidak melebihi plafon Pembiayaan dan batas maksimum penyaluran dana. (3) Surat berharga yang dimiliki pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa : a. surat ...
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA yang meliputi Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Sertifikat Bank INDONESIA (SBI); b. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJPS memiliki peringkat paling kurang peringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan, dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 (sembilan puluh) hari. (4) Surat berharga yang dimiliki pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJPS dalam hal aset Pembiayaan yang dimiliki oleh BPRS tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJPS.
