KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 99
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Dalam hal pemindahan Hak Atas Tanah untuk tanah pertanian maka sebelum dibuat akta
mengenai pemindahan Hak Atas Tanah, calon penerima hak harus membuat pernyataan yang menyatakan:
- bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi Pemegang Hak Atas Tanah yang melebihi ketentuan batas maksimum penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi Pemegang Hak Atas Tanah absentee (guntai) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi objek landreform;
- bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak benar.
(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib menjelaskan kepada calon penerima hak maksud dan isi
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
