KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 98
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021
(1) Untuk membuat akta pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun dan mendaftarnya tidak diperlukan izin pemindahan hak, kecuali dalam hal sebagai berikut:
- pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang di dalam Sertipikatnya dicatat bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- pemindahan Hak Pakai atas Tanah Negara.
(2) Dalam hal izin pemindahan hak diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka izin
tersebut harus sudah diperoleh sebelum akta pemindahan hak yang bersangkutan dibuat.
(3) Izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan lagi dalam hal:
- pemindahan hak yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- pemasaran hasil pengembangan bidang tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai induk oleh perusahaan penyelenggara perumahan, kawasan industri atau pengembangan lain yang sejenis;
- peralihan hak karena lelang; atau
- dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional maupun kawasan ekonomi khusus.
