KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 92
(1) Penandatanganan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan ketentuan
bahwa dalam hal Kepala Kantor Pertanahan berhalangan atau dalam rangka melayani permohonan pendaftaran tanah yang bersifat massal Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkan kewenangan menandatangani sertipikat tersebut kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.
(2) Bentuk, isi dan cara pengisian sertipikat diatur dalam BAB V peraturan ini.
