Pasal 91
(1) Untuk hak-hak atas tanah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Hak Pengelolaan dan tanah
wakaf yang sudah didaftar dalam buku tanah dan memenuhi syarat untuk diberikan tanda
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
bukti haknya menurut ketentuan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diterbitkan sertipikat.
(2) Data yuridis yang dicantumkan dalam sertipikat meliputi juga pembatasan-pembatasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).
(3) Dokumen alat bukti hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 yang menjadi dasar
pembukuan di coret silang dengan tinta dengan tidak menyebabkan tidak terbacanya tulisan/tanda yang ada atau diberi teraan berupa cap atau tulisan yang menyatakan bahwa dokumen itu sudah dipergunakan untuk pembukuan hak, sebelum disimpan sebagai warkah.
